UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana 2025–2029, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu 2 Juli 2025.
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Hadir Ketua DPRD Badung, Forkopimda, Kepala Bappeda Provinsi Bali, tokoh masyarakat, unsur akademisi, hingga perwakilan perangkat daerah dan lembaga vertikal.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib memastikan visi, misi, serta tujuh program strategis kepala daerah benar-benar terakomodasi dalam dokumen RPJMD.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. Visi kami adalah membangun pariwisata Badung yang berkualitas berbasis nilai-nilai kearifan lokal Bali,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar semua masukan dari publik, termasuk yang telah disampaikan dalam forum konsultasi sebelumnya, menjadi bahan penyempurnaan dokumen RPJMD. Tujuh prioritas pembangunan yang ditekankan meliputi penanganan kemacetan, layanan air bersih, pengelolaan sampah, peningkatan pendidikan dan kesehatan, bantuan hari raya, serta pengembangan taman kreatif di tingkat desa.
Kepala Bappeda Badung, I Made Wira Dharmajaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025. Disebutkan bahwa kepala daerah terpilih wajib menyusun RPJMD sebagai turunan dari visi-misi kepala daerah, dengan batas waktu paling lambat enam bulan sejak pelantikan.
“Rancangan awal sudah kami konsultasikan ke DPRD dan Gubernur Bali, dan kini saatnya kami mempertajam serta menyinkronkan rencana ini melalui sidang kelompok pada Musrenbang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, mengapresiasi kesiapan Pemkab Badung dalam penyusunan dokumen yang strategis ini. Ia menegaskan pentingnya RPJMD sebagai landasan kebijakan teknis selama masa jabatan kepala daerah.
“Visi-misi kepala daerah harus bisa diterjemahkan menjadi indikator pembangunan konkret yang bisa diukur dan dilaksanakan,” ujarnya.(den/ub)





