Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliSpesialis Pencuri Motor Kunci Nyantol Diamankan Polres Jembrana

Spesialis Pencuri Motor Kunci Nyantol Diamankan Polres Jembrana

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan spesialis pencuri sepeda motor kunci nyantol. Nurrahman Aditya (24), pria asal Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap pada hari Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di rumah keluarganya yang beralamat di Denpasar Utara, Kota Denpasar.

“Selain di Jembrana, pelaku ini juga melakukan pencurian di wilayah Bangli, Gianyar, Badung dan Kabupaten Tabanan, selama periode bulan Juli-Agustus 2023,” jelas Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, saat press release di aula Mako Polres Jembrana, Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Lepas Kontingen Kwarcab Pramuka Kabupaten Tabanan

AKBP Juliana menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor tersebut berdasarkan laporan dari dua korban yakni Komang Adi Setyawan, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 6426 UP pada hari Senin 25 September 2023 di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.

Korban kedua Kade Suardika kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DK 2750 ZY hilang pada hari Selasa 2 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

Baca Juga:  Dokter Sebut Penderita AIDS Sebabkan Pasien Mudah Terinfeksi Penyakit

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian kedua sepeda motor tersebut di wilayah Kabupaten Jembrana,” ungkapnya.

Pelaku, kata dia, berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan melihat bahwa salah satu sepeda motor hasil curian dijual di media sosial dengan harga Rp. 3 juta.

“Berdasarkan petunjuk tersebut, pelaku kemudian berhasil diamankan saat berkunjung ke rumah saudara di wilayah Denpasar,” jelasnya.

Perwira dengan pangkat melati dua di pundak ini juga menjelaskan modus operandi pelaku yang bersaksi seorang diri ini adalah memanfaatkan sepeda motor korban yang sedang terparkir dan kuncinya masih nyantol pada kendaraan dan membawanya kabur.

Baca Juga:  FPar Dili Institute of Technology dan FPar Unud Teken Kerja Sama Pengembangan Pariwisata di Timor Leste

Atas perbuatannya, Aditya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.

“Jangan lupa untuk mengunci kendaraan dengan baik dan jangan membiarkan kunci motor tetap nyantol, serta menaruh barang berharga di tempat yang aman,” pungkasnya. (dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments