UPDATEBALI.com, DENPASAR – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menegaskan akan segera mengambil langkah strategis guna menghindari terulangnya peristiwa helikopter jatuh akibat lilitan tali layangan yang terjadi belum lama ini.
Hal ini disampaikan saat Pj Gubernur menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai, dan perangkat daerah terkait di Jayasabha, Denpasar, pada Senin 22 Juli 2024.
Pj Gubernur menekankan kembali pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di sekitar Bandar Udara Ngurah Rai.
“Tentu ini akan kita sosialisasikan dengan lebih intensif lagi, melibatkan kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP. Bahwa sudah ada aturan mengenai di mana, pada ketinggian berapa, dan kapan boleh menaikkan layangan,” tandas Mahendra Jaya.
Mahendra Jaya mengakui bahwa layang-layang merupakan bagian dari kearifan lokal dan budaya yang mengakar, bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali. Namun, ia menegaskan bahwa keselamatan penerbangan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas utama.
“Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan ditekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak terkait berkomitmen untuk melakukan sinergi guna mencegah hal yang sama terulang kembali.
Sebagai informasi, Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara. Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer hingga 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.(yud/ub)