UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria berinisial GK (36) asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng dibekuk gegara diketahui menyimpan sebanyak 10 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diakui didapatnya dari seorang asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di Seputaran Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Pihaknya lantas melakukan proses penyelidikan dan tepatnya pada Sabtu 15 Maret 2025 didapat satu nama berinisial GK.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang kuat, pihaknya kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku. Disaksikan aparat desa setempat, Tim Goak Poleng melaksanakan proses penggeledahan di rumah pelaku.
“Kami lakukan penggeledahan badan dan rumah, disana tim menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam kamar dan diakui jika itu milik pelaku sendiri,” Kata dia, Kamis 3 April 2025.
Adapun barang bukti yang berhasil didapat dan diamankan dari pelaku GK diantaranya ada 10 paket plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,12 gram bruto atau 1,12 gram netto. Lalu ada tujuh plastik klip bening kosong, sebuah gunting, sebuah isolasi hitam, sepotong pipet dengan ujung runcing, dua unit handphone, dan uang tunai Rp546.000.
Setelah mengamankan barang bukti, GK mengakui jika seluruh paket yang dibawanya didapat dari seorang bernama Putu asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan cara membeli. Berbekal informasi tersebut polisi kini sedang melaksanakan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Pelaku sudah kami periksa dan mengaku jika dapat barang dengan cara membeli dari seorang bernama Putu asal Sidatapa. Tapi informasi masih sebatas itu karena pelaku tidak kooperatif,” Terangnya.
Akibat perbuatannya, kini GK dikenakan pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana GK terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain hukuman penjara, GK juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 8 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (dna/ub)