spot_img
spot_img
BerandaBaliSidak LPG 3 Kg Subsidi di Bangli, Tim Pengawasan Temukan Pelanggaran dan...

Sidak LPG 3 Kg Subsidi di Bangli, Tim Pengawasan Temukan Pelanggaran dan Beri Edukasi

UPDATEBALI.com, BANGLI – Tim Pengawasan Terpadu yang terdiri dari Pemprov Bali, Pertamina, dan pemerintah kabupaten/kota di Bali kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penggunaan LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Bangli, Senin, 9 Desember 2024.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi gas subsidi tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan pelaku UMKM, serta mencegah penyalahgunaan yang merugikan.

Kegiatan dimulai dengan inspeksi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Windhu Sari Gas yang terletak di Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut, Bangli. Setelah itu, tim melanjutkan sidak ke beberapa lokasi usaha di kawasan Batur, Kintamani, seperti Warung Jowet dan Kafe Okuta.

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Harap Perilaku Tidak Korup Jadi Budaya di Lingkungan Pemprov Bali

Ketua Tim Pengawasan Terpadu, I Wayan Pasek Putra, menyatakan bahwa tujuan utama pengawasan ini adalah memastikan distribusi LPG 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencegah praktik penyalahgunaan seperti pengoplosan gas.

“Kami memeriksa kelengkapan tabung untuk memastikan bahwa gas subsidi sampai ke rumah tangga miskin dan pelaku UMKM sesuai dengan ketentuan,” ujar Pasek.

Di SPBE PT Windhu Sari Gas, tim tidak menemukan pelanggaran berat seperti pengoplosan atau kekurangan berat tabung. Namun, beberapa kelalaian ditemukan, termasuk tabung yang langsung dimuat tanpa pengecekan kebocoran dan segel penutup yang terlalu longgar.

“Semua tabung memenuhi standar SNI, namun keamanan segel perlu ditingkatkan untuk menjaga keaslian dan kualitas tabung,” tegas Pasek.

Baca Juga:  Pemprov Bali Raih Nilai Tertinggi di Indonesia Dalam Indeks Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Sales Branch Manager V Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian, menyoroti pentingnya mematuhi prosedur dalam pengisian ulang LPG untuk melindungi hak konsumen. “SPBE wajib memastikan kualitas, kuantitas, dan keamanan produk.

Kelalaian dalam pengisian ulang harus dihindari, dan jika ada kendala teknis, SPBE bisa menggunakan alternatif seperti bak air untuk pengecekan kebocoran,” ujar Zico.

Sidak di Warung Jowet menemukan penyalahgunaan LPG 3 kg untuk usaha. Sebagai tindak lanjut, tim memberikan edukasi kepada pemilik usaha dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk berhenti menggunakan gas bersubsidi.

Sebaliknya, Kafe Okuta mendapat apresiasi karena telah menggunakan LPG non-subsidi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Tinjau dan Dukung Perluasan Tempat Melasti Abiansemal

Kegiatan pengawasan ini melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Satpol PP, serta Hiswana Migas.

Sidak ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak dan mendukung penerapan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 kg untuk delapan jenis usaha, seperti restoran, hotel, laundry, dan usaha tani tembakau.

Dengan pengawasan yang intensif ini, diharapkan penyalahgunaan LPG 3 kg dapat ditekan, serta distribusi yang lebih adil dan tepat sasaran dapat tercapai. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments