Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliSering Mabuk dan Buat Onar, Dua Bule Dideportasi Imigrasi Singaraja

Sering Mabuk dan Buat Onar, Dua Bule Dideportasi Imigrasi Singaraja

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dua warga negara asing (WNA) berinisial NMW asal Amerika Serikat dan NV asal Belgia terpaksa harus dipulangkan ke negaranya masing-masing, lantaran sering mabuk hingga membuat keributan dengan warga selama berada di Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan, keduanya berhasil diamankan pada Senin 10 Juni 2024, usai dilaporkan warga. Setelah didalami ternyata kedua bule tersebut nekat bekerja menjadi instruktur diving ilegal.

Baca Juga:  Golkar dan Gerindra Bantu korban Banjir dan Tanah Longsor di Selat

Sehingga, petugas Imigrasi Singaraja lantas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik keduanya, ternyata keduanya awalnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja. Namun hingga masa berlaku ITAS bekerja habis, keduanya masih nekat bekerja dengan hanya memegang izin tinggal kunjungan sampai sekarang.

“Keduanya mengakui jika bekerja sebagai instruktur diving dan sempat memegang ITAS bekerja akan tetapi masa berlakunya sudah habis. Sejak saat itu sampai sekarang keduanya masih bekerja dengan hanya memegang izin tinggal kunjungan saja,” Ungkap dia, Minggu 16 Juni 2024.

Baca Juga:  Rekor Kesembuhan Tertinggi, Sebanyak 957 Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar

Akibatnya, keduanya kini dikenakan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian dan penangkalan, lantaran keduanya telah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja sebagai instruktur diving.

Keduanya telah diterbangkan ke negaranya masing-masing lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali rute penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR 0961 (Denpasar – Doha) dengan tujuan akhir Dallas, Amerika Serikat untuk NMW. Lalu untuk NV dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 850 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.

Baca Juga:  Rumah di Desa Duda Utara Tertimbun Longsor, Akibatkan Satu Korban Meninggal

“Sesuai dengan pasal Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian keduanya terbukti telah melanggar dan telah dikenakan tindak pendeportasian serta penangkalan,” Tandasnya.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments