UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Sejumlah pengurus dan kader Partai Demokrat (PD) Jembrana telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin 3 April 2023.
Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat perlindungan hukum, sebagai bentuk dukungan yang solid terhadap struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Instruksi DPP kami di masing-masing DPC Kabupaten ke PN sedangkan DPD Bali juga ke PTUN Denpasar, terkait adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kubu Moeldoko," kata Ketua DPC Partai Demokrat Jembrana I Wayan Wardana, saat turun langsung memimpin aksi tersebut.
{bbbanner}
Saat ini, kata dia, AHY dan Demokrat sedang menghadapi ancaman kudeta yang mencapai ranah hukum.
Sehingga para pengurus DPC, PAC, hingga ranting Demokrat mengikuti instruksi dari DPP yang memerintahkan mereka untuk mendukung Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY.
Wardana juga mengkritik tindakan Moeldoko yang ingin merebut posisi Ketua Umum Partai Demokrat melalui Peninjauan Kembali.
{bbbanner2}
Menurutnya, Moeldoko tidak pernah menjadi kader atau anggota Partai Demokrat dan tidak berhak untuk merebut jabatan tersebut.
"Saya pikir kalau Pak Moeldoko ingin ikut pemilu, bentuk partai sendiri saja jangan menjegal partai yang sudah kokoh," ucapnya.
Selain menyerahkan surat perlindungan hukum sebagai arsip ke PN Negara, DPC Partai Demokrat Jembrana juga mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menunjukkan solidaritas dan dukungan mereka terhadap AHY.
Baca juga:
Komitmen Dukung Pembangunan Rakyat, Bupati Sanjaya Roadshow Hadiri Uleman Di 3 Desa di Tabanan
Surat tersebut diterima oleh Wakil PN Negara, Ni Gusti Made Sutami.
"Dengan tindakan ini, kami menunjukkan bahwa kami solid dan mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," pungkasnya. (dik/ub)