UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria asal Banjar Dinas Dauh Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan bernama Nyoman Handiawan berhasil diamankan Kasat Reskrim Polres Buleleng di kediamannya sendiri pada Senin (22/9/2022).
Pengamanan terduga pelaku Handiawan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan judi online yang dilakukan sangat meresahkan masyarakat sekitarnya. Tidak tahan akan hal itu akhirnya kegiatan judi online itu dilaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng pada Minggu (21/9/2022).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan dengan adanya laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Buleleng langsung terjun kelapangan untuk menindak lanjuti kegiatan judi online itu, yang diawali dengan penyelidikan disekitar lokasi dugaan adanya perjudian judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya pihaknya menemukan Handiawan yang diduga sebagai orang yang melakukan judi online ini. Setelah dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup kemudian terhadap terduga pelaku Handiawan kini diamankan.
“Berdasarkan laporan yang ada, kami menemukan seorang pria (Handiawan) yang diduga melakukan judi online. Kami langsung datang ke lokasi yang ditujukan untuk melakukan penyidikan dan kami berhasil mengamankannya,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi pada Minggu (4/9/2022) malam.
Usai terduga pelaku diamankan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang berwarna hitam merk ANT Project, satu buah handphone merk Samsung A12 warna hitam berisi SMS dan WhatsApp pasangan togel, uang tunai sebesar Rp 345 ribu, buku tabungan BCA atas nama terduga pelaku, buku tafsir mimpi/1000 mimpi serta satu lembar kertas berisi catatan bon pemasang.
“Terduga pelaku mengaku melakukan kegiatan judi on line sudah berjalan empat bulan dengan jenis judi on line togel dengan cara login ke google crom dengan situs (Bulan Togel) jenis SGP (Singapore), DDY (Sidney), HK (Hongkong),” papar AKP Sumarjaya.
Kini akibat perbuatannya, terduga pelaku Handiawan disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(diana/ub)