UPDATEBALI.com, DENPASAR – Provinsi Bali sudah terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sempat menjangkit ratusan sapi.
Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali menyatakan daerah setempat kini sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat untuk kembali menjual atau mengirim babi ke luar pulau dengan sejumlah persyaratan.
Dewa Made Indra mengatakan, Pemprov Bali selama ini terus berjuang agar babi dari Bali bisa kembali dikirim ke luar pulau karena sebelumnya sempat distop lantaran merebaknya kasus PMK di Bali dan juga di berbagai daerah di Tanah Air.
“Untuk hewan ternak, baru babi yang boleh diperdagangkan ke luar Bali. Kalau untuk yang masuk, semua hewan yang rentan PMK tidak boleh masuk ke Bali. Kita perjuangkan babi bisa diperdagangkan ke luar dan sudah disetujui oleh pusat. Namun ada persyaratan, babi harus sudah divaksin, sehat, pengangkutannya harus memenuhi SOP (standar operasional prosedur),” kata Dewa Indra pada Senin (05/9/2022) di Gedung DPRD Provinsi Bali.
Lebih lanjut Dewa Indra, menjelaskan Bali nantinya akan mendapatkan jatah alokasi vaksin untuk babi sebanyak 800 ribu dosis. Alokasi vaksin babi untuk Bali sudah disesuaikan dengan jumlah populasi babi di Bali dan juga sudah dihitung ada yang mendapat dua kali vaksin. Bahkan jika dirasa kurang, Bali juga dapat mengajukan tambahan vaksin lagi ke pusat.
“Kedatangan vaksin akan bertahap, karena kita tidak memiliki tempat penyimpanan vaksin yang dapat menampung 800 ribu vaksin dalam sehari,” jelas Dewa Indra.(den/ub)