UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Polres Jembrana telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Satu unit motor hasil curian yang sempat dikendarai selama setahun, akhirnya berhasil diamankan dan pelaku ditangkap di wilayah Denpasar.
“Kasus ini berawal dari laporan LP/B/10/I/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali yang diterima pada tanggal 26 Januari 2023. Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DK 4889 ZZ menjadi sasaran aksi pencurian tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, saat pres release di aula Mako Polres Jembrana, Selasa 27 Juni 2023.
Ia menjelaskan, bahwa kejadian terjadi pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 Wita. Kejadian tersebut berlangsung di halaman rumah korban Ni Ketut S (50), asal di Lingkungan Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana.
Kejadian, kata dia, berawal pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, korban datang setelah pergi keluar rumah dan memarkirkan motor tersebut dihalaman rumah dengan kunci masih dalam keadaan nyantol.
Namun setelah itu, korban kembali menggunakan motor tersebut untuk belanja dan kembali diparkirkan di halaman rumah dengan posisi kunci nyantol di sepeda motor. Selanjutnya motor tersebut ditinggal tidur oleh korban, dan sekitar pukul 11.30 Wita, korban dan anaknya mengetahui bahwa kunci motor tersebut telah hilang.
“Namun, sepeda motor milik korban masih ada di halaman tersebut,” ungkapnya. Sekitar pukul 19.00 WITA, setelah datang dari bekerja berjualan, akhirnya korban baru menyadari kalau motor miliknya tersebut yang sebelumnya terparkir dihalaman rumah sudah tidak ada atau hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Jatanras Polres Jembrana, didapatkan informasi bahwa pelaku bernama I Kadek Arya Dana (25) asal Seririt, Buleleng berada di daerah Denpasar. Pada hari Sabtu, tanggal 24 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan Danau Poso, Kelurahan/Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, modus operandi pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan berjalan kaki sendirian dengan maksud untuk menjahit celana. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih terpasang, sehingga muncul niat untuk mencuri motor tersebut.
“Motif dari tindakan pelaku adalah karena tidak memiliki sepeda motor pribadi, sehingga ia mengambil kesempatan untuk mengambil sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Akibat dari aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. (dik/ub)