UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Banjar Dinas Alas Harum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng berinisial BY (29) akhirnya dibekuk polisi, pada Minggu 14 April 2024, lantaran nekat menyembunyikan lima paket sabu-sabu di kandang merpati.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, BY diduga terjerat kasus narkotika. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan diduga memiliki hubungan dengan Gede Agus Sustrawan (38) tersangka asal Desa Sudaji yang sudah ditangkap sebelumnya.
Sehingga pihaknya lantas melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan di rumah BY. Hasilnya ditemukan sebanyak lima paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,10 gram yang disembunyikan dalam sebuah kandang burung merpati miliknya.
“Disaksikan pejabat desa setempat kami lakukan upaya penangkapan sekaligus penggeledahan secara paksa. Pelaku coba mengelabui kami dengan menyembunyikan paket di dalam kandang burung merpati,” Ungkapnya, Rabu 24 April 2024.
Kini akibat perbuatannya, BY disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
“Kita nyatakan terus berperang terhadap peredaran gelap narkoba, ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa sekaligus mengeluarkan Kabupaten Buleleng dari zona merah peredaran narkoba,” Tandas dia.(dna/ub)