UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, melantik 14 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Jabatan Fungsional (JF) Teknis Tahun 2022. Acara pelantikan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana, Selasa 24 Oktober 2023.
Langkah strategis ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan teknis dalam struktur pemerintahan. Dengan penambahan tenaga teknis yang berkualifikasi, pelayanan publik di berbagai sektor di Kabupaten Jembrana diharapkan dapat ditingkatkan, memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Sekda Made Budiasa menyampaikan apresiasi kepada para tenaga teknis yang berhasil lulus seleksi dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK. Ia berharap agar mereka dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembangunan dan pengembangan daerah.
“Atas nama Pemkab Jembrana, kami ucapkan selamat kepada 14 PPPK Tenaga Teknis yang telah menerima SK. Kedepannya, kami harapkan agar saudara-saudara sekalian dapat menjadi contoh, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Jembrana,” ujar Sekda.
Sekda juga mengingatkan kepada rekan-rekan PPPK yang baru dilantik agar senantiasa menjaga integritas dan netralitas.
“Saat ini, kita sudah memasuki tahun politik, maka saya ingin mengingatkan kepada saudara agar senantiasa menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), jangan sekali-kali terlibat dalam politik praktis karena aturan yang sama berlaku bagi pegawai PPPK,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, menjelaskan bahwa Kabupaten Jembrana tahun 2022 mendapatkan sebanyak 445 formasi pegawai ASN, terutama PPPK. Formasi ini terdiri dari 349 formasi JF guru, 66 formasi JF Kesehatan, dan 30 formasi JF Teknik.
Selain itu, Semaradani menambahkan bahwa 399 formasi PPPK JF Guru, Kesehatan, dan Teknik Tahun 2022 telah diambil sumpah pada bulan Mei dan Juli lalu.
“Sedangkan yang diambil sumpah pada hari ini adalah formasi PPPK Jabatan Fungsional Teknik Tahun 2022, hasil penilaian optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2022,” pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Kabupaten Jembrana dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat. (ang/ub)