UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, membuka sosialisasi terkait penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diadakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana.
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, pada Selasa 5 November 2024, diikuti oleh pejabat penatausahaan barang pengguna dan pengurus barang dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Dalam sosialisasi ini, sejumlah poin penting dibahas, meliputi pencatatan, pemanfaatan, dan penghapusan BMD sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, dan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2019.
Sekda Budiasa menekankan pentingnya peran BMD dalam menunjang tugas pemerintahan dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain menunjang tugas pokok aparatur negara, BMD yang tidak digunakan langsung bisa dimanfaatkan untuk disewakan dan menghasilkan PAD,” ujar Budiasa.
Ia juga mengingatkan para pengguna barang untuk menjaga dan memastikan penatausahaan BMD yang maksimal, termasuk penghapusan barang yang sudah tak layak pakai.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, I Nengah Suwarbawa, menambahkan bahwa penggunaan BMD harus disertai dengan pencatatan dan administrasi yang lengkap. Ia juga mendorong OPD untuk mengusulkan penghapusan barang rusak dan memutasikan barang yang masih bisa dimanfaatkan oleh OPD lain agar BMD digunakan secara optimal.
“Kami harap pengurus barang fokus pada penatausahaan BMD, tanpa tugas tambahan, agar pengelolaan BMD semakin optimal,” pungkas Suwarbawa.(yud/ub)