UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di bawah komando Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni.
Penandatanganan ini berlangsung di Markas Kodam IX/Udayana pada Kamis, 6 Maret 2025, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/694/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, yang menginstruksikan TNI AD untuk menandatangani PKS dengan Pemkab Badung dalam rangka mendukung penanganan sampah laut secara terpadu di wilayah pesisir Kabupaten Badung.
Sekda Badung, Surya Suamba, menekankan bahwa permasalahan sampah laut semakin kompleks dan membutuhkan kerja sama lintas sektor.
“Permasalahan sampah laut bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk TNI AD. Kami berharap melalui kerja sama ini, efektivitas penanganan sampah laut dapat semakin ditingkatkan, baik dari sisi operasional maupun edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Fokus kerja sama ini meliputi pengelolaan sampah laut, edukasi lingkungan, serta pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan guna menciptakan kawasan pesisir yang lebih bersih dan lestari. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan serta industri pariwisata di Bali.
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni, menegaskan komitmen TNI AD dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama di kawasan pesisir yang memiliki nilai strategis bagi ekosistem laut dan sektor pariwisata.
“TNI AD melalui Kodam IX/Udayana siap berkontribusi dalam program penanganan sampah laut. Kami akan mengerahkan sumber daya yang kami miliki untuk mendukung upaya ini, mulai dari pembersihan pantai, patroli kebersihan, hingga kampanye kesadaran lingkungan bagi masyarakat dan wisatawan,” ungkapnya.
Dasar hukum kerja sama ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Nomor 03/M.Pangan/Kep/01/2025 tentang Tim Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Provinsi Bali, serta berbagai peraturan internal TNI terkait pembentukan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengelolaan sampah laut di Kabupaten Badung dapat lebih efektif dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung industri pariwisata yang ramah lingkungan. (den/ub)