spot_img
spot_img
BerandaBaliSegera Gelar Debat, KPU Buleleng Tegaskan Tidak Bawa Alat Peraga Kampanye

Segera Gelar Debat, KPU Buleleng Tegaskan Tidak Bawa Alat Peraga Kampanye

UPDATEBALI.com, BULELENG – Debat Publik (Debat Terbuka) perdana antar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024 segera dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menegaskan Paslon tidak membawa alat peraga kampanye di dalam ruangan debat.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan, rencananya debat ini akan digelar pada 23 Oktober 2024. Kemudian, pihaknya juga telah merencanakan debat kedua ditanggal 12 November 2024 dan terakhir tanggal 20 November 2024. Dimana semua debat berlangsung di Banyualit Hotel & Spa Lovina dan disiarkan langsung di televisi.

Baca Juga:  Ditunda, Peminjaman Sepeda Motor Listrik untuk "Pecalang"

“Debat telah dikoordinasikan kepada masing-masing pihak yang terlibat, baik tim Paslon hingga petugas pengamanan. Kami juga telah membentuk tim perumus dan panelis dalam debat. Nanti Panelis terdiri dari tokoh masyarakat hingga akademisi,” Jelas dia.

Sementara saat disinggung terkait teknis, Dudhi menjelaskan perumus dan panelis mempunyai tugas menyiapkan materi atau tema dalam setiap debat. Selanjutnya panelis akan mengambil dua materi untuk bahan pertanyaan yang akan ditanyakan kepada masing-masing Paslon.

Baca Juga:  KPU Tabanan Gelar Debat Publik Pertama Pilkada 2024, Angkat Tema Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Adapun keenam materi yang diangkat dalam debat nantu diantaranya seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemajuan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, menuntaskan persoalan daerah, keselarasan pembangunan daerah, dan provinsi dan pusat, dan terakhir memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

Selain itu, pihaknya juga sudah memperingatkan masing-masing pendukung paslon supaya mematuhi tata tertib yang berlaku ketika debat. Salah satunya, para pendukung dilarang membawa alat peraga kampanye ke dalam ruangan debat publik. Pendukung di dalam ruangan juga dibatasi disesuaikan dengan kapasitas tempat dilangsungkannya debat.

Baca Juga:  Duel Program Pelayanan Publik, Mulyadi-Ardika dan Sanjaya-Dirga Saling Adu Gagasan

“Masing-masing pasangan calon hanya boleh membawa sebanyak 50 orang pendukung saja. Mereka Tidak boleh membawa alat peraga kampanye kecuali yang melekat di badan,” Tandas dia.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments