Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliSebelum Tingkatkan Pembahasan, Dewan Buleleng Mantapkan Dua Ranperda

Sebelum Tingkatkan Pembahasan, Dewan Buleleng Mantapkan Dua Ranperda

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebelum meningkatkan tahap pembahasan dalam penyempurnaan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda). DPRD Kabupaten Buleleng melalui masing-masing Komisi pembahas yang membidangi melakukan rapat dengan para pihak terkait, pada Rabu 15 Januari 2025.

Adapun Ranperda yang dibahas diantaranya, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada perusahaan Umum Daerah yang dilakukan Komisi I dan III dengan mengundang secara langsung Dirut Pasar Argha Nayottama, Dirut Tirta Hita Buleleng, Dirut PD. Swatantra, Dirut PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) serta jajarannya, Bagian Hukum Setda Buleleng dan Bagian Ekbang Setda Buleleng.

Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara menyampaikan, terkait pembahasan Ranperda pencabutan tentang kerjasama daerah yang selama ini sudah ditetapkan, mengingat pertimbangan dan perintah dari Undang-undang yang mengatur sehingga disepakati untuk dicabut.

Baca Juga:  OJK : Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi April 2023 Tumbuh Positif

Kemudian untuk ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah, dari berbagai usulan dan saran yang tertuang dalam diskusi tersebut yang salah satunya terkait tentang kriteria tentang nilai penyertaan modal.

Salah satunya ditentukan dari kesehatan BUMD tersebut, terkait dengan tata cara dan dasar pertimbangan untuk menentukan kesehatan dari suatu perusahaan milik pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Terkait dengan tata cara yang menjadi acuan dalam menentukan hal tersebut oleh masing-masing BUMD kepada Intansi pemeriksa, Dewan berharap agar hal tersebut juga disampaikan kepada Dewan per Tri wulan. Sehingga dalam rangka pengawasan, Dewan juga mengetahui bagaimana kesehatan serta target-target yang sudah tercapai pada masing-masing perusahaan daerah,” Kata dia.

Sementara itu, Ranperda tentang Penaggulangan Bencana dibahas oleh Komisi II dan Komisi IV DPRD Buleleng bersama Dinas BPBD Kabupaten Buleleng, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Rai Wahyuni Sanjaya Menyapa dan Berbagi dengan Masyarakat Kecamatan Marga

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen sebagai Koordintor Komisi mengatakan, agar Perda tersebut berjalan secara maksimal setelah penetapannya nanti, bagaimana upaya Tim pembahas dalam hal ini Komisi II dan Komisi IV serta intansi terkait lainnya dapat lebih menyempurnakan beberapa Nomenklatur dalam ranperda tersebut seperti terkait dengan definisi dari bangunan, sehingga terjadi kejelasan dalam penerapannya.

“Beberapa hal yang masih perlu mendapat penyempurnaan yakni terkait pendanaan dan termasuk juga koordinasi peran desa dan desa adat dengan BPBD dalam penanggulangan bencana agar dapat berjalan tebih optimal,” Jelas dia.

Baca Juga:  Penataan Pasar Anyar, Puluhan Pedagang Mesadu ke Dewan Buleleng

Lebih lanjut, Sukarmen menambahkan terkait dengan dana bantuan terhadap bencana yang selama ini sudah berjalan dapat dibagi menjadi dua kategori. Diantaranya, kategori yang memenuhi status dalam darurat bencana dapat diakses melaui dana BTT untuk menanggulangi akibat dari bencana yang ditimbulkan.

Sedangkan kategori yang tidak memenuhi kriteria dalam penetapan status darurat bencana, termasuk dalam kategori kejadian atau musibah, pengajuannya harus melaui proposal dari masyarakat yang tertimpa bencana kepada Bupati untuk mendapat verifikasi dan pendataan. Jika sudah memenuhi syarat adimistrasi maka dana bantuan tersebut baru bisa dipergunakan.

Selanjutnya dari kesepakatan yang tertuang pada kesimpulan rapat tersebut, Komisi Pembahas akan segera menindaklanjuti ketahap pembahasan dengan gabungan komisi untuk mendapat masukan dan evaluasi terhadap kedua rancangan perda tersebut.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments