spot_img
spot_img
BerandaBaliSatu Tersangka Kembali Ditetapkan atas Dugaan Kasus Pembakaran di Julah

Satu Tersangka Kembali Ditetapkan atas Dugaan Kasus Pembakaran di Julah

UPDATEBALI.com, BULELENG – Setelah lama diperiksa secara intensif oleh penyidik, kini kembali ditetapkan satu tersangka lagi atas dugaan kasus pembakaran rumah milik penggarap tanah bernama Sah Rudin (26) asal Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) yang lalu.

Kini Satreskrim Polres Buleleng, menetapkan satu tersangka lagi berinisial Wayan B (21) yang diduga ikut terkait dalam kasus pembakaran rumah di Julah, pada (21/6/2022). Sehingga kini sudah ada tujuh pelaku yang sudah diamankan di Polres Buleleng dalam kasus itu, usai sebelumnya enam tersangka ditetapkan yakni KS (43), KS (33), INYK (71), IWS (31), Nyoman S (38) dan Wayan J (57) yang lebih dulu ditetapkan sekaligus ditahan di Polres Buleleng.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Unud Gelar Workshop Penyusunan Berita Publikasi

“Jadi sampai saat ini sudah ada 7 pelaku yang sudah diamankan di Polres Buleleng dalam kasus itu yang terakhir ada Wayan B (21) yang ditetapkan sebagai tersangka pada (21/6/2022),” papar Kasi Humas Polres Buleleng saat dikonfirmasi pada Senin (27/6/2022).

Namun, AKP Gede Sumarjaya mengatakan dari ketujuh tersangka itu, pihaknya masih belum menemukan aktor utama dari pengerusakan dan pembakaran rumah milik penggarap tanah ini. Masih belum ditemukan siapa yang menjadi tersangka utama atau dalang dari perusakan dan pembakaran rumah diatas tanah yang masih berstatus sengketa itu. Karena dari hasil keterangan tersangka dan saksi masih belum ada yang mengarah ke aktor utama dari kasus itu, namun apa yang dikatakan mereka nanti bisa sebagai petunjuk lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini.

Baca Juga:  Buka Seminar Keperawatan, Bupati Suwirta Minta Perawat Tingkatkan Profosionalisma Kerja

“Dari keterangan tersangka belum ada mengarah namun apa yang dikatakan mereka nanti bisa sebagai petunjuk lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini,” ungkapnya.

Kini akibat dari perbuatannya itu Wayan B ikut dikenakan pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga:  Luar Biasa Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tiga Gili di Lombok

Disamping itu, saat ditanya soal pemberian status wajib lapor terhadap Kelian Adat Desa Julah dan Bendahara Adat Desa Julah. AKP Gede Sumarjaya mengatakan alasannya yakni penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari keduanya.

“Posisi keduanya masih terus dimintai keterangan oleh penyidik untuk pengembangan kasus ini,” papar AKP Gede Sumarjaya. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments