UPDATEBALI.com, TABANAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus judi sabung ayam ilegal yang marak terjadi di sekitar desa Gubug Baleran, Tabanan, Senin 30 Oktober 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, menyatakan bahwa dua pelaku utama telah berhasil diamankan. Kedua pelaku tersebut adalah I.K.S dengan alias Komang Culik (49 tahun), yang berasal dari desa Gubug, dan W dengan alias Pak TO (55 tahun), warga desa Dauh Peken, Tabanan.
Kedua pelaku ini telah terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam jenis bangkok sejak bulan September 2023. Menurut penyelidikan, pertandingan sabung ayam ilegal ini biasanya diadakan setiap hari Rabu dan Sabtu pukul 19.00 di sebuah gudang yang dimiliki salah satu tersangka di desa Gubug.
Dalam setiap pertandingan sabung ayam ilegal, kedua tersangka biasanya berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 80 hingga Rp 100 ribu. Komang Culik, salah satu pelaku, mengakui bahwa judi sabung ayam telah menjadi mata pencaharian sampingannya, terutama karena ia memiliki ketertarikan khusus pada ayam. Sehari-harinya, Komang Culik bekerja sebagai pemasar properti tanah, sedangkan Pak TO adalah seorang buruh harian.
Kedua pelaku ini kini dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Penangkapan dan pengungkapan kasus ini merupakan upaya Polres Tabanan dalam memberantas kegiatan perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi ilegal dan mengingatkan bahwa pelanggaran hukum tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (tia/ub)