UPDATEBALI.com, BANGLI – Seakan tak pernah kapok, residivis kasus penggelapan yang notabene belum tiga pekan lepas dari penjara kini kembali diamankan pihak kepolisian.
Kali ini, tersangka bernama Jemmy Sinaga (41) asal Bondowoso yang tinggal di Jln. Gatot subroto, Gang Bringin, Br. Anyar, Kediri, Tabanan berurusan dengan Satres Narkoba Polres Bangli lantaran menjadi kurir narkoba.
Tersangka dibekuk Satres Narkoba saat mengambil paket sabhu dengan modus tempelan, Rabu 25 Januari 2023 sekitar pukul 19.47 wita di jalan Lettu Sobat, Kel/Ds. Kawan, Bangli.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, S.h., M.h saat dikonfirmasi Senin 30 Januari 2023 membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,43 gram bruto atau 0,27 gram netto.
Sebuah handphone merk VIVO 1806, warna biru berikut 2 (dua buah SIM card), bungkus rokok merk In Mild warna putih, sepotong pipet plastik warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan no pol DK 2919 ABH yang dipergunakan tersangka.
Baca juga:
Wabup Diar Buka Seminar Hari Persaudaraan Dunia di UHN I Gusti Bagus Sugriwa Kampus Bangli
Disebutkan, kronologis kejadian berawal dari penyelidikan yang dilakukan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli.
"Saat penyelidikan itu, tim melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di seputaran Di Jalan Lettu Sobat, Kelurahan Kawan. Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan dengan disaksikan dua orang saksi umum, ditemukan sebuah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan dalam pipet warna biru dan disimpan dalam bungkus rokok in mild dan di pegang dengan tangan kiri," ungkap AKP. Gusti Dharma Sudhira.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil tempelan di Bangli dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000 oleh seseorang berinisial A D yang dikenalnya lima tahu silam via medsos.
Tersangka mengaku nekat jadi kurir narkoba karena tekanan ekonomi setelah keluar dari penjara tak punya pekerjaan tetap.
"Sebelumnya, tersangka pernah dihukum dalam perkara tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan spare part sepeda motor tahun 2020 yg ditangani oleh Polsek Kuta Selatan. Tersangka divonis 2 tahun 4 bulan dan baru bebas bersyarat pada tanggal 9 Januari 2023," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka bapak tiga anak ini kini disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun. (put/ub)