UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kejadian video viral pertunjukan joged bumbung di Desa Songan, Kabupaten Bangli, memicu respons cepat dari Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan memanggil penari joged dan pengibing yang terlibat dalam pertunjukan kontroversial tersebut pada Rabu 8 Mei 2024.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memimpin pertemuan dengan kedua oknum tersebut. Mereka diberikan edukasi agar kegiatan seni joged bumbung di masa mendatang lebih memperhatikan etika dan norma kesenian Bali.
“Mari bersama kita menjaga khasanah dan kelestarian budaya kita yang adiluhung, agar tidak tercemar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Dharmadi.
Dalam klarifikasi, pengibing yang diidentifikasi sebagai JD menyatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari sebuah janji yang dibuat sekitar empat tahun lalu terkait pelunasan pinjaman kredit pembelian truk. Namun, JD tidak menyadari bahwa pertunjukan yang dilakukan dalam acara wali/piodalan di Merajan Keluarga JD akan menjadi viral di media sosial.
Pamong Budaya Ahli Muda dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan Mahardika, juga turut memberikan arahan kepada para seniman Bali untuk menjaga etika dan norma kesenian Bali.
“Saat menampilkan gerakan tari, penting untuk memperhatikan pakem dan tidak mengubah kostum sesuka hati. Ini penting untuk menjaga keaslian dan keutuhan budaya Bali,” jelas Mahardika.
Peristiwa ini juga menjadi pembelajaran bagi seniman lainnya untuk tidak meniru gerakan yang tidak sesuai dengan aturan kesenian Bali. Dalam konteks hukum, terdapat peraturan daerah yang mengatur tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, serta tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dengan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian tersebut di masa mendatang, diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan kesenian Bali dapat terus dilestarikan dengan baik.(yud/ub)