Kamis, April 24, 2025
BerandaBaliSatpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Atas Trotoar

Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Atas Trotoar

UPDATEBALI.com, DENPASARSatpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Denpasar pada Sabtu, 6 Juli 2024. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar.

Penertiban dimulai pada pagi hari dengan menargetkan pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di atas trotoar di depan Pasar Sanglah, Jl. P. Nias. Lokasi lain yang menjadi perhatian adalah TL Gunung Agung, TL Kebo Iwa, TL Buluh Indah, dan TL Ubung.

Baca Juga:  Tim TPID Klungkung Bentuk Sistem Menekan Inflasi Daerah

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar.

“Dalam aksi ini, situasi terkendali, dan beberapa wilayah dilakukan pemantauan dimulai dari pagi hari,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.

Pada siang hari, penertiban dilakukan di Jl. Kamboja, di mana petugas memberikan surat panggilan kepada seorang pedagang bernama Bendot karena berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP disita. Sore harinya, penertiban dilanjutkan di Jl. Raya Serangan, dengan memberikan surat panggilan kepada dua pedagang, Ahmad Saipul Basri dan Alimah, yang berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP juga disita.

Baca Juga:  Pemkab Badung Serahkan Hibah Kendaraan Operasional kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Denpasar

“Semua pedagang yang mendapat panggilan akan menghadap pada hari Senin jam 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan,” ungkap Agung Nendra.

Agung Nendra menjelaskan bahwa berjualan di atas trotoar atau badan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Bagi pedagang yang sudah pernah mendapat pembinaan namun kembali melanggar, akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (Sidang Tipiring).

Baca Juga:  Sidak Kos-Kosan, 23 Duktang di Gilimanuk Terjaring Razia 

“Pihaknya akan terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya bagi pejalan kaki,” ujarnya. (per/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments