UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban untuk menjaga ketertiban umum di wilayahnya.
Pada Kamis, 5 September 2024, melalui Bidang KUKM, penertiban dilakukan di sepanjang Jalan WR. Supratman dan Jalan Gatsu Timur.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengungkapkan bahwa kegiatan ini mencakup penertiban berbagai atribut promosi seperti spanduk, pamflet, baliho, dan banner. Hasil dari kegiatan ini termasuk penertiban 11 spanduk, 43 pamflet, 4 baliho, 34 banner, dan 8 papan nama.
Selain penertiban atribut, dua pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar juga ditindak. Salah satu PKL diberikan pembinaan, sementara PKL lainnya diberikan surat panggilan.
Lebih lanjut, Regu Kecamatan Denpasar Timur melakukan penyisiran di wilayah Sumerta Kaja untuk membina pedagang yang menaruh barang di trotoar. Regu Induk Cakra 3 juga menindaklanjuti pengaduan terkait pembakaran sampah di Jalan Tukad Balian dan pemotongan ayam di Jalan Kerta Dalem I. Untuk kasus pemotongan ayam, pihak DLHK telah memberikan Surat Peringatan (SP).
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya rutin Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan ikut menjaga ketertiban,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.(per/ub)