Jumat, Maret 7, 2025
BerandaBaliSatpol PP Bali Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Tak Berizin di Denpasar

Satpol PP Bali Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Tak Berizin di Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan. Penertiban pada 11 Desember 2024 malam ini menyasar kawasan Denpasar dan akan dilanjutkan ke wilayah Badung. Informasi tersebut disampaikan Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dalam keterangan pers pada 12 Desember 2024.

Dewa Dharmadi menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena masih banyak alat promosi seperti baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang tidak sesuai ketentuan, seperti tidak memiliki izin, sudah kedaluwarsa, atau merusak keasrian lingkungan.

Baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan ini dipasang di jalur utama dan jalur menuju destinasi wisata. Jika tidak ditangani, hal ini berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ciptakan Pilkada Damai, Bawaslu Badung dan Media Bersinergi Awasi Kampanye

Selain alasan estetika, penertiban ini juga mempertimbangkan cuaca ekstrem yang melanda Bali dalam beberapa hari terakhir. Alat peraga yang tidak dipasang dengan kokoh atau sudah miring dikhawatirkan dapat tumbang dan membahayakan warga.

“Ini adalah amanat Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas,” tambahnya.

Dalam penertiban pada Rabu malam, Satpol PP Bali menurunkan dua pleton. Pleton pertama, beranggotakan 16 personel, menyusuri Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar, mulai dari Traffic Light Sanur – Hang Tuah hingga Traffic Light Suwung – Batan Kendal. Dengan menggunakan dua unit mobil patroli, tim menurunkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar ketentuan. Alat peraga yang diturunkan kemudian ditempatkan rapi di sekitar lokasi pemasangan.

Baca Juga:  Penghargaan ASN Talent 2024, Dua Pejabat Badung Raih Prestasi Nasional

Sementara itu, pleton kedua menyisir Jalan Raya Puputan hingga Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Diponegoro, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, dan Bypass Ngurah Rai. Di jalur ini, Satpol PP Bali juga menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet terkait kegiatan, tempat usaha, serta iklan komersial.

Rai Dharmadi menyatakan bahwa Satpol PP Bali akan mengintensifkan penertiban dengan berkoordinasi bersama Satpol PP kabupaten/kota se-Bali.

Baca Juga:  Satpol PP Bali Data Warung yang Langgar Sempadan Pantai Berawa

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan langkah serupa, khususnya di jalur utama dan jalur menuju objek wisata,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa penertiban akan dilanjutkan pada 12 Desember 2024 dengan menyasar wilayah Badung.

Menutup keterangan persnya, Rai Dharmadi mengimbau semua pihak agar mematuhi ketentuan dalam pemasangan baliho, banner, spanduk, dan pamflet. Selain memastikan lokasi dan perizinan sesuai aturan, pemasang juga diharapkan bertanggung jawab untuk menurunkan alat promosi tersebut setelah masa penggunaannya berakhir. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments