Selasa, Maret 25, 2025
BerandaNasionalSatgas PASTI Temukan Ribuan Pinjol Ilegal, Ratusan Nomor Debt Collector Diblokir

Satgas PASTI Temukan Ribuan Pinjol Ilegal, Ratusan Nomor Debt Collector Diblokir

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.

Berbagai modus yang perlu diwaspadai antara lain:

  1. Tawaran pinjaman online ilegal dengan janji proses cepat untuk kebutuhan Lebaran.
  2. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
  3. Phising yang menargetkan korban untuk memberikan data pribadi melalui tautan tidak jelas.
  4. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban.
  5. Penawaran kerja paruh waktu yang mencurigakan.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak meng-klik tautan dari sumber tidak jelas, berpikir logis terhadap tawaran keuntungan instan, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak tidak dikenal, serta memastikan legalitas produk keuangan sebelum bertransaksi.

Dalam periode Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Setelah koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Baca Juga:  Rektor ITB STIKOM Bali Tawarkan Solusi Beasiswa dalam Audiensi dengan HMI Denpasar

Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dari entitas ilegal World Pay One (WPONE), yang telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025 berdasarkan siaran pers Nomor SP 1/STPASTI/I/2025. Tawaran investasi dari WPONE telah ditemukan kembali di berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Satgas PASTI menegaskan bahwa WPONE tidak memiliki izin dan berstatus ilegal.

Baca Juga:  Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga, Presiden Jokowi Apresiasi Kebijakan OJK

Satgas PASTI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkembangan aktivitas WPONE dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian lebih lanjut.

Satgas PASTI menemukan adanya nomor WhatsApp debt collector pinjaman online ilegal yang melakukan intimidasi, ancaman, serta tindakan yang bertentangan dengan peraturan. Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran ini akan terus dilakukan guna menekan aktivitas pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah resmi beroperasi sejak 22 November 2024. IASC didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI dengan dukungan dari asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk menangani kasus penipuan transaksi keuangan secara cepat dan efektif.

Baca Juga:  OJK Tingkatkan Kolaborasi Internasional untuk Penguatan Literasi dan Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan

Sejak beroperasi hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan terkait penipuan keuangan. Dari total 71.893 rekening yang terindikasi penipuan, sebanyak 31.398 rekening telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun, dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan kejadian melalui website resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti terkait. Selain itu, masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan dapat melaporkannya ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), atau email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.

Satgas PASTI terus berupaya melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan dan mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi di sektor keuangan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments