UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan Ahmad Rafif Raya yang diduga melanggar Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ahmad Rafif Raya terindikasi melakukan penawaran investasi serta penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan bahwa, aada 4 Juli 2024, Satgas PASTI memanggil Ahmad Rafif Raya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar. Pertemuan virtual ini dilakukan bersama satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa:
1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham.
2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), yang tidak termasuk izin untuk menawarkan investasi, menghimpun, atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi.
4. Ahmad Rafif Raya mengakui telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
5. Ahmad Rafif Raya menggunakan nama-nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Berdasarkan keterangan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk:
1. Menghentikan kegiatan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
2. Bertanggung jawab atas kerugian pihak yang telah menitipkan dananya dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan.
3.  Bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan ilegal tersebut.
“Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi keputusan Satgas PASTI, yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 4 Juli 2024,” ucapnya.
Tindak lanjut dari penanganan ini meliputi:
1. Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs dan media sosial terkait Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham.
2. OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin WMI dan WPPE sampai proses penegakan hukum selesai.
3. OJK akan melakukan penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hudiyanto menambahkan, OJK terus berupaya mengembangkan pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas investasi dan menghindari penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis. Masyarakat dapat mengecek kelengkapan perizinan pihak yang beraktivitas di pasar modal kepada OJK.
Informasi tentang penawaran investasi mencurigakan atau ilegal dapat dilaporkan kepada Satgas PASTI melalui telepon 157, WhatsApp (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id.(yud/ub)