UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan keberhasilannya dalam menghentikan 796 entitas keuangan ilegal selama periode Oktober hingga Desember 2024.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat praktik keuangan ilegal yang marak terjadi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, dari jumlah tersebut, 543 entitas merupakan layanan pinjaman online ilegal yang ditemukan di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Sementara itu, 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan dengan modus impersonasi juga berhasil dihentikan. Modus ini melibatkan penggunaan nama, situs, atau media sosial entitas resmi untuk menipu masyarakat.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, di antaranya:
- PT Comfort DG Corporation – Penawaran kerja paruh waktu.
- CCS Compleo – Penawaran investasi.
- Komunitas Cerdas Financial – Arisan online melalui grup Facebook.
- Xender RC Investment – Investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal.
- Bursa ZUHYX – Platform layanan transaksi mata uang kripto.
- PT SAI Technology Group – Investasi bisnis pembelian mesin server AI dengan penghasilan harian.
- PT NITG Teknologi Indonesia – Penawaran pembelian aset crypto dengan teknologi AI.
- World Pay One (WPONE) – Perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
“Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” jelas Hudiyanto.
Satgas PASTI juga menangani pelanggaran oleh penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal. Sebanyak 614 nomor kontak debt collector yang terlibat dalam ancaman, intimidasi, dan tindakan melanggar ketentuan telah diajukan untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pemblokiran ini dilakukan untuk menekan aktivitas pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi pada 22 November 2024. Hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan terkait penipuan transaksi keuangan, dengan 49.095 rekening dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 14.099 rekening (28,72%) telah diblokir, dengan total dana yang dilaporkan sebesar Rp476,6 miliar. Sebanyak Rp96 miliar dana korban berhasil diblokir (20,14%).
“IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan melalui langkah-langkah seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, dan pengembalian dana korban,” ungkapnya.
Untuk memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI mengadakan High Level Meeting pada 20 Desember 2024 di Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Beberapa isu strategis yang dibahas meliputi:
- Penguatan koordinasi untuk penegakan hukum.
- Edukasi dan sosialisasi melalui kanal informasi Satgas PASTI pusat dan daerah.
- Penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI.
- Rencana strategis untuk memperkuat IASC.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman daring ilegal, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal. Laporan terkait aktivitas mencurigakan dapat disampaikan melalui website IASC di iasc.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), dan email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.(yud/ub)