Senin, Maret 31, 2025
BerandaFinansialSatgas PASTI Blokir Ratusan Entitas Keuangan Ilegal, Termasuk 194 Nomor Debt Collector...

Satgas PASTI Blokir Ratusan Entitas Keuangan Ilegal, Termasuk 194 Nomor Debt Collector Ilegal

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, terus meningkatkan upayanya dalam memberantas kegiatan keuangan ilegal.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, pada periode Juni hingga Juli 2024, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi 850 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, Satgas juga menemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga berhasil memblokir 65 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun akun media sosial milik entitas berizin untuk melakukan penipuan (impersonation),” kata Hudiyanto.

Baca Juga:  Sekda Badung Buka Acara Bimtek dan Serahkan Benih Padi Unggul

Selain kasus pinjaman online dan penawaran investasi ilegal, Satgas PASTI menemukan 27 entitas yang melakukan aktivitas keuangan ilegal lainnya, termasuk:
– 11 entitas yang melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu,
– 7 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin,
– 1 entitas yang terlibat dalam perdagangan aset kripto tanpa izin, dan
– 8 entitas yang menjalankan usaha perbankan tanpa izin.

Baca Juga:  Plt. Bupati Badung Tekankan Pentingnya Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi

Terkait temuan ini, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi yang terlibat serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.

Hudiyanto menambahkan, sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku

Satgas PASTI juga menerima laporan terkait 43 rekening bank atau virtual account yang digunakan untuk aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening ini kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU P2SK.

Baca Juga:  BLK 2025 Resmi Dibuka, OJK Tegaskan Pentingnya Edukasi Kripto bagi Investor

Selain itu, Satgas PASTI menemukan 194 nomor kontak WhatsApp yang digunakan oleh debt collector ilegal untuk mengancam dan mengintimidasi peminjam. Nomor-nomor ini telah diajukan untuk diblokir melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Satgas PASTI terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online ilegal dan investasi yang mencurigakan. Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran mencurigakan dapat melaporkannya melalui Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau satgaspasti@ojk.go.id. (ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments