UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali melancarkan serangan terhadap kegiatan pinjaman online ilegal dengan pemblokiran terhadap 233 entitas di berbagai platform digital, serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar aturan penyebaran data pribadi. Tindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
Data yang dirilis pada 13 Februari 2024 oleh Satgas PASTI menunjukkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, mereka telah berhasil menghentikan aktivitas 8.460 entitas keuangan ilegal. Angka tersebut terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Menyikapi hal ini, Satgas PASTI memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi. Mereka juga mengingatkan tentang risiko penipuan yang semakin merajalela dengan modus-modus yang terus berkembang.
Salah satu modus yang diwaspadai adalah penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang menjanjikan imbalan cepat. Modus ini melibatkan serangkaian tindakan yang dimulai dari pekerjaan sederhana di media sosial hingga meminta deposit untuk misi-misi berikutnya, sebelum pelaku akhirnya menghilang dengan membawa uang korban.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
PT Gadai Syariah Berkat Bersama Dinormalisasi
Satgas PASTI juga memberikan apresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama atas ketaatannya dalam memenuhi perizinan kegiatan pergadaian. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, PT Gadai Syariah Berkat Bersama dianggap tidak lagi sebagai kegiatan pergadaian ilegal dan situsnya yang sebelumnya diblokir dapat kembali beroperasi.
Sebelumnya, PT Gadai Syariah Berkat Bersama masuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal, tetapi dengan upaya mematuhi regulasi yang berlaku, mereka berhasil mengubah statusnya.
PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa
PT Kitabisa Indonesia telah menyelesaikan proses akuisisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa), yang kini berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa. Dengan mendapatkan izin usaha dari OJK, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa akan menggunakan nama “Saling Jaga” untuk produk asuransi yang mereka tawarkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, Satgas PASTI berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari kegiatan ilegal dan penipuan di sektor keuangan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dan tidak resmi kepada pihak berwajib.(yud/ub)