Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalSakit Hati Terhadap Pemberitaan, Wartawan Kasamea.com Ditikam, Tiga Tersangka Ditetapkan

Sakit Hati Terhadap Pemberitaan, Wartawan Kasamea.com Ditikam, Tiga Tersangka Ditetapkan

UPDATEBALI.com, KENDARI – Kepolisian Resor Baubau, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku penikaman terhadap seorang wartawan media daring bernama Irfan Mihzan dari Kasamea.com.

Menurut keterangan dari Polres Baubau pada hari Kamis, ketiga tersangka adalah AHD alias DH (44) sebagai aktor intelektual, MHH alias KS (25) sebagai eksekutor pembacokan, yang merupakan warga Kelurahan BWI, dan rekannya MW alias JN (40) dari Kecamatan Batauga Buton Selatan.

Tersangka DH adalah seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Kapolres Baubau, Ajun Komisaris Besar Polisi Bungin Masokan Misalayuk, mengungkapkan bahwa kedua tersangka MW dan MHH merupakan suruhan dari oknum ASN tersebut, yang diberi upah Rp2 juta.

Baca Juga:  Cara Menghapus Yandex Browser di Android Dengan Mudah

Motif DH untuk menyuruh kedua eksekutor tersebut karena sakit hati atas pemberitaan mengenai Bandara Kargo Buton Selatan yang dimuat oleh wartawan tersebut, yang menuduh pengadaan jasanya mengandung unsur korupsi.

Kapolres menyatakan bahwa DH merasa terganggu dengan pemberitaan yang merugikan dirinya sebagai ASN Dinas Pekerjaan Umum. Oleh karena itu, DH menyuruh kedua tersangka lainnya untuk menganiaya korban.

“DH dan korban sering berkomunikasi dan ada nada-nada ancaman dari pelaku,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Lima Media Ikuti Pelatihan Advanced Fellowship Media Sustainaibility 2023 di Bali

Kapolres memastikan bahwa tidak ada aktor lain dalam kasus penganiayaan ini. Motifnya semata-mata karena sakit hati pelaku terhadap pemberitaan yang dimuat oleh wartawan tersebut.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, Polres Baubau mendapat dukungan dan bantuan dari Kepolisian Daerah Sultra dan Bareskrim Polri.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 361 ayat (2) subsider pasal 351 (1) juncto pasal 56 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, korban Irfan Mihzan ditikam oleh dua pria tidak dikenal di depan kediamannya di Perumahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna pada Sabtu (22/7) pagi sekitar pukul 09.30 Wita. Akibat serangan tersebut, korban mengalami 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri bagian atas.

Baca Juga:  Polres Karawang Pastikan Usut Penculikan dan Penganiayaan Wartawan

Kasus ini mendapat kecaman dari berbagai organisasi pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta masyarakat, mahasiswa, dan pejabat.

Setelah penangkapan para tersangka, seluruh organisasi pers memberikan apresiasi atas kinerja polisi. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments