Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliSakit Hati, Pria Asal Kubutambahan Sebar Video Bugil Mantan Pacarnya

Sakit Hati, Pria Asal Kubutambahan Sebar Video Bugil Mantan Pacarnya

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng bernama I Kadek Adi Sutrawan alias Cecep (19) tega sebar vidio tanpa busana mantan pacarnya yang baru berusia 13 tahun lantaran sakit hati diblokir sang mantan, pada Juli 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, keduanya memang belum pernah bertemu secara langsung. Awalnya mereka berkenalan melalui whatsapp saja sekitar Juni 2023, hingga akhirnya keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Apresiasi Langkah Proaktif KPK Kawal Pencegahan Korupsi di Klungkung

Belum genap satu minggu berpacaran, pelaku mengaku memiliki foto korban tanpa mengenakan busana. Seketika hal tersebut digunakan pelaku untuk memaksa korban membuatkan vidio tanpa busana untuknya.

“Seingat korban pernah mengirimkan foto itu kepada temannya sehingga menurut fikiran korban foto tersebutlah yang dimaksud pelaku,” Ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Minggu 23 Juli 2023.

Takut foto tersebut disebarkan, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku dan mengirimkannya melalui whatsapp. Setelah saat itu korban kembali diselimuti rasa takut hingga akhirnya dua minggu kemudian korban memutuskan untuk memblokir nomor whatsapp pelaku.

Baca Juga:  Dukung Pengelolaan Sampah, Walikota Jaya Negara Serahkan Sembako kepada Kelompok Swakelola

Tidak tinggal diam pelaku justru mengirimkan vidio tersebut kepada sepupu korban. Melihat hal itu sepupu korban lantas menunjukan vidio tersebut kepada orang tua korban, sehingga peristiwa ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Vidio itu dikirim melalui pesan whatsapp dengan mode satu kali buka,” Terang AKP Picha.

Kini pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI. No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. (Dna/ub).

Baca Juga:  Seorang Pendaki di Gunung Merbabu Boyolali dilaporkan Meninggal
BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments