UPDATEBALI.com, BULELENG – Rumah seorang penggarap tanah bernama Sah Rudin (26) yang berlokasi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng pada kamis (9/6/2022) diduga dirusak dan dibakar warga.
Dugaan itu dikuatkan dengan telah ditetapkannya tiga orang tersangka oleh penyidik Polres Buleleng yakni KS (33), INYK (71), dan IWS (30) pada Sabtu (11/6/2022).
Kapolres Buleleng, AKBP, Andrian Pramudianto menyebutkan ketiga tersangka merupakan warga Desa Julah yang sebelumnya sempat diperiksa dan berstatus sebagai saksi dalam peristiwa itu. Ditetapkannya ketiga tersangka itu setelah adanya barang bukti yang cukup kuat serta dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng.
“Kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya ternyata benar ada unsur kesengajaan dalam kasus ini dilakukan oleh ketiganya,” ungkap AKBP Andrian.
Kini akibat perbuatan itu ketiganya disangkakan dengan pasal pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang terancam dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Disamping itu, Kapolres Buleleng menambahkan jika nantinya ada kemungkinan ditetapkan tersangka lain dalam kasus perusakan serta pembakaran rumah penggarap tersebut. Apalagi saat ini pihaknya telah memeriksa tiga saksi fakta termasuk saksi koban.
“Kasus ini masih kami dalami sehingga tidak menutup kemungkinan selain tiga orang yang ditetapkan sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut, ada orang lain lagi dan masih dalam pengembangan penyidik,” terang AKBP Andrian.(diana/ub)