Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungRTRW Badung Resmi Disepakati, Pemkab Diminta Tegas dalam Penegakan Aturan

RTRW Badung Resmi Disepakati, Pemkab Diminta Tegas dalam Penegakan Aturan

UPDATEBALI.comBADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, didampingi Wakil Bupati Ketut Suiasa, menyampaikan apresiasi kepada Fraksi-Fraksi DPRD Badung yang telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045.

“Kami atas nama pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Golkar DPRD Badung yang telah sepakat dan menyetujui Raperda RTRW Badung 2025-2045 untuk disahkan menjadi perda,” ujar Bupati Giri Prasta saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa 11 Februari 2025.

Rapat tersebut mengagendakan penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045, bertempat di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung.

Baca Juga:  Program Badung Angelus Buana, Bupati Giri Prasta Serahkan Dana Hibah ke Kabupaten Buleleng

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung I.B. Surya Suamba, serta pimpinan perangkat daerah.

Bupati Giri Prasta menegaskan bahwa masukan konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi referensi dalam pengambilan keputusan.

“Pada hari Kamis nanti, kami akan menyampaikan jawaban pemerintah terkait pandangan umum fraksi-fraksi,” tambahnya.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Bima Nata menyatakan bahwa Perda No. 26 Tahun 2013 tentang RTRW Badung 2013-2033 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi wilayah saat ini. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan regulasi guna memberikan kepastian hukum serta menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Baca Juga:  KPU Badung Resmi Lantik 10.395 KPPS sebagai Garda Terdepan untuk Menyongsong Pemilu 2024

“Kami menyetujui Raperda RTRW ini untuk disahkan menjadi perda dan berharap pemerintah dapat bersikap tegas dalam implementasinya, termasuk memberikan sanksi bagi pelanggar guna memastikan tata ruang Badung lebih tertata, tertib, dan berkelanjutan,” jelas Bima Nata.

Sementara itu, Fraksi Gerindra yang pandangan umumnya dibacakan oleh I Gede Aryantha, menyatakan bahwa perda RTRW sebelumnya sudah tidak relevan dengan perkembangan wilayah dan hukum saat ini. Fraksi Gerindra menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi perda tersebut.

“Kami berharap pemerintah segera melakukan peremajaan dan penataan papan pengumuman jalur hijau dan tata ruang di Badung. Perda RTRW ini juga diharapkan dapat mencegah tumpang tindih pembangunan antar sektor dan wilayah,” ujar Aryantha.

Baca Juga:  Puncak Peringatan HUT ke 418 Kota Singaraja, Bupati Buleleng Luncurkan Aplikasi Pan-G Denbukit

Fraksi Golkar yang pandangan umumnya disampaikan oleh I Nyoman Artawa juga menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda RTRW menjadi perda. Pihaknya berharap dokumen perda ini selaras dengan Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali serta Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

“Lebih khusus lagi, kami berharap enam kecamatan di Badung dapat ditetapkan sebagai kawasan yang memperkuat jati diri budaya Bali,” kata Artawa.

Dengan adanya persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD, Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045 diharapkan dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang di Kabupaten Badung.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments