Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliRingankan Beban Warga, Pemprov Bali Berlakukan Diskon PKB dan BBNKB Mulai 5...

Ringankan Beban Warga, Pemprov Bali Berlakukan Diskon PKB dan BBNKB Mulai 5 Januari

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bentuk keringanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok PKB dan BBNKB. Diskon ini menjadi langkah antisipasi menjelang pemberlakuan opsen pajak yang direncanakan mulai tahun 2025.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, dalam keterangan persnya pada Sabtu, 4 Januari 2025, menjelaskan bahwa diskon ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.

“Sesuai Perda 1 Tahun 2024, Bapak Pj. Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB dan BBNKB, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024,” ujar Budiasa.

Diskon PKB yang diberikan meliputi:

  • Pengurangan 14,35% untuk kendaraan bermotor hingga 200cc.
  • Pengurangan 12,15% untuk kendaraan bermotor di atas 200cc.
  • Pengurangan 39,76% untuk kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial keagamaan.
Baca Juga:  Pencarian Siswi SMP Asal Depok Hanyut di Puncak Bogor Masih Berlanjut

Untuk BBNKB, pengurangan pokok pajak sebesar 24% berlaku untuk semua kategori kendaraan.

Budiasa menegaskan, diskon ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.

“Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” katanya.

Pemprov Bali memastikan bahwa besaran pajak yang harus dibayar masyarakat tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dengan pemberian diskon ini, pemberlakuan opsen pajak tidak akan memberatkan masyarakat,” tambah Budiasa.

Baca Juga:  Kolaborasi Inovatif, Pemprov Bali Sabet Penghargaan di Ajang Incubator Award 2024

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Pemprov Bali optimis langkah ini akan memperkuat penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments