UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG — Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengangkat nilai karya anak bangsa dengan mendampingi Megawati Soekarnoputri pada penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu, 1 April 2026, menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan karya intelektual di Bali.
Di bawah kepemimpinan Koster, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HKI menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI. Sementara dalam tiga bulan pertama tahun 2026, jumlah permohonan telah mencapai 5.003, menandakan peningkatan signifikan sekaligus tingginya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan karya.
Sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan dalam acara tersebut. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Megawati Soekarnoputri, didampingi Wayan Koster, kepada para penerima dari berbagai sektor, mulai dari hak cipta, merek, hingga ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.
Sejumlah karya yang mendapat pengakuan HKI antara lain “Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA)”, “Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali”, “Entil Sanda Tabanan”, hingga karya seni seperti “Tari Spirit of Janger” dan “Seni Motif Cedo Putrimas”. Selain itu, kekayaan budaya Bali juga diperkuat melalui pencatatan “Ogoh-Ogoh”, “Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida”, hingga “Jegog Jembrana”.
Menurut Koster, perlindungan HKI tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menjadi langkah strategis menjaga roh kebudayaan Bali. Dengan pencatatan resmi, karya masyarakat tidak hanya terlindungi dari pembajakan, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi serta peluang lebih luas menembus pasar global.
“Pelindungan HKI menjadi bentuk penghargaan kepada para pencipta sekaligus upaya melestarikan warisan budaya,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Supratman Andi Agtas serta Arif Satria yang juga menyerahkan sertifikat kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, komunitas adat, hingga inovator. Hadir pula Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.
Usai penyerahan, rombongan Menteri Hukum meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual yang digelar di lokasi acara. Beragam produk lokal ditampilkan sebagai bukti nyata bahwa perlindungan HKI mampu menjadi fondasi kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Bali.
Langkah strategis yang terus dikawal Pemerintah Provinsi Bali ini menjadi penegasan bahwa di tengah arus globalisasi, Bali tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga memperkuatnya melalui perlindungan hukum yang modern. (yud/ub)





