spot_img
spot_img
BerandaBaliResmi Ditutup untuk Sampah Organik, TPA Suwung Kini Hanya Layani Anorganik dan...

Resmi Ditutup untuk Sampah Organik, TPA Suwung Kini Hanya Layani Anorganik dan Residu

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menepis isu yang menyebutkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kembali menerima sampah organik.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, memastikan bahwa TPA Suwung tetap ditutup untuk jenis sampah organik sejak 1 Agustus 2025, dan hanya menerima sampah anorganik serta residu.

“Berita bahwa TPA Suwung kembali dibuka untuk sampah organik tidak benar. Hanya anorganik dan residu yang boleh masuk, sesuai regulasi yang berlaku,” kata Rentin, Jumat 1 Agustus 2025 di Denpasar.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping paling lambat 180 hari sejak 23 Mei 2025. Sejalan dengan itu, Gubernur Bali menerbitkan Surat Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, sebagai dasar penyesuaian operasional TPA Suwung.

Baca Juga:  Mejaya-Jaya di Pura Besakih, Pengurus PHDI Pusat 2021-2026 Sah Dilantik Secara Niskala

Rentin menjelaskan bahwa pengelolaan sampah organik kini diwajibkan dilakukan langsung di sumbernya—baik oleh rumah tangga maupun komunitas desa. Pemprov Bali telah mensosialisasikan kebijakan ini melalui peran Duta Perubahan Perilaku PSBS dan tim PSP PSBS ke seluruh wilayah.

Namun di hari awal penerapan, Rentin mengakui masih terjadi kendala di lapangan akibat kurangnya pemahaman dari beberapa pihak, terutama pengangkut sampah swakelola. Beberapa truk masih mengangkut sampah campuran, yang menyebabkan kemacetan di sekitar TPA.

Baca Juga:  Keluarga Kenang WNI Korban Gempa Turki Sosok Pekerja Keras

“Sebagai bentuk toleransi, kami mengizinkan masuknya truk yang membawa maksimal 70 persen kapasitas. Namun, per 2 Agustus, seluruh pengangkut sampah wajib mematuhi aturan baru ini sepenuhnya,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam kebijakan. Mulai 1 Agustus, sampah organik dilarang masuk TPA Suwung. Ia pun mendorong optimalisasi teknologi pengolahan seperti Teba Modern, serta sistem pengelolaan berbasis sumber lainnya, sebagai solusi jangka panjang.

Di sisi lain, Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, menyampaikan bahwa implementasi keputusan menteri harus dijalankan tanpa kompromi.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Grup Astra Bali Ajak Media Buka Puasa Bersama

“Open dumping harus dihentikan dalam batas waktu 180 hari. Jika tidak, maka ancaman pidana bagi pejabat berwenang bukanlah hal mustahil,” ujarnya tegas.

Riniti mengingatkan bahwa Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber telah berjalan selama enam tahun. Ia menilai saatnya kini bersikap tegas, demi menjaga Bali tetap bersih dan lestari.

“Kalau bukan sekarang, kapan lagi masyarakat Bali mulai bertanggung jawab atas sampahnya sendiri?” tutupnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments