UPDATEBALI.com, Jembrana – Gilang Andrianto, seorang residivis kasus pencurian yang sempat kabur dari rumah tahanan Polres Jembrana, kembali dituntut selama 2 tahun pidana penjara atas kasus pencurian motor. Tuntutan tersebut akan menambah panjang hukuman terhadap Gilang, yang sebelumnya divonis pidana penjara atas kasus pencurian tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Jembrana.
Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, Gilang dituntut dengan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHP. Jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Terdakwa terbukti dan mengakui telah melakukan pencurian satu unit motor,” jelasnya, Jumat (25/3/2022)
Menurutnya, Pencurian motor yang dilakukan terdakwa, dilakukan setelah kabur dari rutan Polres Jembrana. Motor yang dicuri dari salah satu warga Kelurahan Pendem tersebut, digunakan untuk kabur dari kejaran polisi ke wilayah Denpasar. Setelah ditangkap lagi, Gilang menjalani sidang kasus pencurian atas kasus pencurian tiga TKP sebelumnya, disusul lagi kasus pencurian motor.
“Sebelumnya, pada Kamis 17 Februari lalu, Gilang divonis dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5, KUHP junto pasal 65 ayat 1, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun.”tambahnya.
Diketahui, Gilang melakukan pencurian di tiga TKP berbeda yakni diantaranya, di Kecamatan Pekutatan tersangka mencuri di SMKN 5 Negara. Kemudian tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sekretariat kwarcab Pramuka Jembrana satu unit kamera DSLR, uang tunai Rp 50 ribu, satu dus mie instan, satu buah kapak dan satu buah pisau. Kemudia yang ketiga, pencurian motor salah satu rumah warga Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.
Saat menjalani penahanan di rutan Polres Jembrana, Gilang kabur bersama dua tahanan lain Fendi Saputra dan Ahmad Rizianto. tersangka juga sempat mencuri sepeda motor saat kabur.(nal/ub)