UPDATEBALI.com, JEMBRANA – I Kade Hendrawan (29), residivis pencongkel jok motor berhasil ditangkap tim Unit Opsnal Kurawa Sat Reskrim Polres Jembrana. Tersangka ditangkap setalah empat kali berhasil melancarkan aksinya di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap pada Selasa 21 November 2023 sekira pukul 14.00 Wita, setelah melakukan aksinya sebanyak empat kali di areal PPN tersebut. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Kurawa.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian,” kata AKP Agus saat press release di aula Mako Polres Jembrana, Jumat 24 November 2023.
Tersangka, kata dia, beraksi sebanyak empat kali di lokasi yang sama, yakni pada hari Selasa 7 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka mengambil barang didalam jok 1 unit sepeda motor honda supra DK 5074 ZJ. Kemudian hari Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wita tersangka mengambil barang di dalam jok 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Selanjutnya, keesokan harinya tersangka juga menggasak barang dalam jok motor yamaha jupiter Z warna hitam yang terparkir di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan dan terkahir
pada Senin 20 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wita tersangka mengambil barang dibelakang jok sebuah mobil DK 8162 QS saat diketahui pintu mobil tersebut dalam keadaan tidak terkunci.
“Tersangka beraksi dengan cara menarik jok sepeda motor tersebut kearah atas, kemudian mengambil barang barang yang ada dalam sepeda motor tersebut. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Pengambengan untuk tidak menaruh barang barang berharga di dalam jok sepeda motor. Sebab, kebiasaan warga tersebut sudah menjadi incaran bagi para palaku kejahatan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (dik/ub)