Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBaliRencana Tarif Penyeberangan Naik, Ini Tanggapan Pengguna Jasa

Rencana Tarif Penyeberangan Naik, Ini Tanggapan Pengguna Jasa

UPDATEBALI.com, JEMBRANAPelabuhan Gilimanuk-Ketapang akan mengalami penyesuaian tarif penyeberangan sekitar 4 persen. Penyesuaian tarif yang rencananya diberlakukan pada awal Agustus mendatang ini, ditanggapi beberapa pengguna jasa penyeberangan. Pasalnya, kurang dari setahun sejak Oktober 2022 lalu sudah mengalami kenaikan.

“Iya mengeluh! Apalagi sering macet, pelabuhannya juga belum lancar. Pengeluarannya jadi lebih banyak,” keluh Samsudin (40) salah satu supir truk rute Jawa-Bali asal Jombang, ditemui di areal parkir manuver Gilimanuk, Rabu 26 Juli 2023.

Supir truk pengangkut mie instan ini mengaku sering mengangkut barang dari Jawa ke Bali, bahkan dalam seminggu hingga tiga kali menggunakan jasa penyeberangan Gilimanuk-Ketapang dan sebaliknya. Jika kondisi normal, kata dia, pengeluaran biaya sekali penyeberangan hingga 300 ribu.

Baca Juga:  Seniman Srihadi Soedarsono Tutup Usia

“Kalau ombak besar bisa antre berjam jam. Kan nambah pengeluaran jadinya, apalagi sekarang mau naik (tarif) pasti lebih banyak lagi keperluannya,” imbuhnya.

Namun, Untung (50), pengguna jasa lain asal Banyuwangi mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan tarif tiket penyeberangan Gilimanuk-Ketapang. Pedagang tahu di kawasan Ubud ini hanya ingin proses pelayanan penyeberangan lebih lancar.

“Kalau saya mengikuti alur saja, tidak masalah tarif naik, yang penting penyeberangan itu lancar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Purnama Sasih Kapat, Bupati Tabanan dan Jajaran Sembahyang Bersama di Pura Batukau

Kordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Gilimanuk I Nyoman Agus Sugiarta mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan lintas pelabuhan Gilimanuk-Ketapang akan diberlakukan per tanggal 3 Agustus mendatang. “Kenaikan kurang lebih sekitar 4 persen,” kata Agus ditemui di ruang kerjanya.

Kenaikan ini, kata dia, merupakan bagian dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Menurutnya, kenaikan tarif penyeberangan sah sah saja, namun ini harus dibarengi juga dengan pelayanan yang baik. Ia menghimbau kepada para operator kapal terutama penyedia jasa untuk lebih memaksimal lagi pelayanan. “Jadi pelayanan di kapal harus lebih bagus, lagi,” harapnya.

Baca Juga:  KPU Tabanan Petakan Tiga TPS Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024

Meskipun rencananya hanya sekitar 4 persen, menurut Ketua Gapasdap Gilimanuk, I Gusti Putu Astawa, hal itu sudah mencukupi kebutuhan operasional penyeberangan, termasuk gaji awak kapal dan perawatan kapal. Meski ada dampak dari kenaikan tersebut, tetapi dianggap tidak begitu signifikan.

Pihak kapal berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang dengan adanya rencana kenaikan tarif ini. Dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi para pengguna jasa, diharapkan pelayanan akan semakin memuaskan. (dik/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments