UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi. Kini peristiwa malang tersebut menimpa seorang anak 16 tahun yang baru duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Kecamatan Seririt, pada Minggu (13/11/2022).
Saat itu korban disetubuhi dan dicabuli oleh pacarnya sendiri berinisial KD (20), sepulang sekolah. Tidak berhenti disana adik pelaku berinisial KA (19) juga ikut melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban pulang dari sekolah usai mengikuti ekstrakurikuler sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu korban dijemput oleh pacarnya KD, namun bukannya diantar kerumah korban, pelaku malah mengajak korban kerumahnya. Disana korban dirayu hingga akhirnya pelaku berhasil mencabuli dan menyetubuhi korban.
"Korban dijemput oleh KD sepulang sekolah, saat itu korban diajak kerumah KD. Disana korban dirayu dan diajak ke kamar untuk disetubuhi dan dicabuli oleh KD," Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi pada Selasa (22/11/2022).
Selanjutnya, korban pun ditinggal dirumah pelaku bersama dengan adik pelaku KA, karena KD ditugaskan untuk berjualan oleh orang tuanya. Namun malangnya KA yang sudah tidak bisa mengendalikan nafsunya malah merayu korban hingga melecehkan serta mencium beberapa bagian tubuh korban. Beberapa saat kemudian KD pun pulang usai berjualan dan langsung mengantar korban pulang ke rumahnya.
"Pelaku KD kemudian meninggalkan keduanya (KA dan korban) karena ditugaskan untuk berjualan. Saat itu lah KA merayu korban dan melecehkan korban," imbuhnya.
Setibanya dirumah, orang tua korban melihat pada bagian leher putrinya merah. Curiga akan hal tersebut orang tua korban pun langsung mengintrogasi korban, dan benar saja ternyata korban telah disetubuhi dan dicabuli oleh kedua kakak beradik ini. Tidak terima akan hal itu kedua tersangka langsung dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng.
Sementara itu, AKP Sumarjaya juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengaku bahwa peristiwa tersebut baru pertama kali dilakukan. Namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Selain itu setelah adanya bukti yang cukup kuat akhirnya kedua terduga pelaku yakni KD dan KA berhasil diamankan pada Selasa (15/11/2022) dirumahnya dan kini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka yang kakaknya diduga telah melakukan perbuatan cabul dan bersetubuhan. Kemudian untuk adiknya hanya melakukan perbuatan cabul saja," pungkasnya.(diana/ub)