UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai sebelumnya ditangkap atas kasus pembobolan toko Krisna Mart Girimas milik Gede Sutarma Jaya (36), kini kedua belah pihak sepakat memilih menyelesaikan kasus ini secara damai, pada Senin (9/01/2023) di Polsek Sawan.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., mengatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai. Mengingat tindak pidana yang dilakukan Gede Tila Ariasa (24) bersifat ringan akhirnya kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
"Karena tindak pidana yang dilakukan sifatnya ringan, akhirnya penyelesaian terhadap peristiwa tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat," ucap Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa saat dikonfirmasi pada Selasa (10/01/2023).
{bbbanner}
Disamping itu, pria asal Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng dan dua orang temannya yang sempat ditraktir bernama Kadek Agus Satriawan (20) dan Kadek Murtiasa (20) sepakat untuk memberikan ganti rugi terhadap korban pada Kamis (12/01/2023) mendatang.
{bbbanner2}
Selain itu Ariasa juga meminta maaf terhadap korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pemilik toko pun menerima hal tersebut sehingga pihaknya tidak melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kesepakatan itu dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 9 Januari 2023 yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui saksi-saksi yang ada," tandas AKP Sudiasa.(diana/ub)