Jumat, April 25, 2025
BerandaNewsUsai Dipecat, Pria Asal Sangsit Nekat Bobol Toko

Usai Dipecat, Pria Asal Sangsit Nekat Bobol Toko

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai dipecat, Gede Tila Ariasa (24) asal Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng nekat membobol toko Krisna Mart Girimas, pada Jumat (6/01/2023) sekitar pukul 23.07 Wita.

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., menjelaskan bahwa sebelumnya Ariasa merupakan salah satu pegawai di toko milik Gede Sutarma Jaya (36) tersebut, namun sudah diberhentikan pada Kamis (5/01/2023) lalu. Seolah tidak terima Ariasa kemudian membobol toko tersebut.

Pemilik toko pun baru mengetahui peristiwa tersebut pada Sabtu (7/01/2023), saat membuka toko dan mengecek uang yang disimpan dilaci, korban mendapati uang miliknya telah hilang. Setelah dicek ternyata pintu belakang sebelah barat tokonya dalam keadaan terbuka, mengetahui hal itu korban pun langsung mengecek rekaman CCTV yang ada didalam tokonya.

"Dari rekaman tersebut terlihat ciri-ciri pelaku yang diduga Ariasa karena pelaku dengan jelas mengetahui kunci laci kasir dan pelaku juga mengambil barang-barang berupa rokok yang ada ditoko," Ucap AKP Sudiasa saat dikonfirmasi pada Senin (9/01/2023).

Baca Juga:  Temui Pj Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

{bbbanner}

Mengetahui hal tersebut, Sutarma kemudian melapor ke Polsek Sawan. Berbekal indomasi beserta barang bukti tersebut polisi akhirnya berhasil mengamankan Ariasa dirumahnya pada Sabtu (7/01/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ariasa mengaku sebagaian uang tersebut sudah digunakan untuk dirinya sendiri dan diberikan kepada Kadek Murtiasa (20) sebesar Rp100 ribu. Selain itu Ariasa juga mengaku telah mentraktir makan Kadek Agus Satriawan (20) sehingga sisa uang curian tersebut hanya Rp150 ribu dan tujuh batang rokok merk country.

"Setelah diperiksa ternyata uang curian ini sudah digunakan. Ada untuk diri sendiri dan juga mentraktir temannya makan dan minum, bahkan ada yang diberikan uang Rp100 ribu," imbuhnya.

Akibat peristiwa tersebut mengalami kerugian sebesar Rp1.3 juta. Kini Ariasa terancam disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

{bbbanner2}

"Kasus ini masih dikembangkan dan didalami, untuk sangkaan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Tandas AKP Sudiasa. (diana/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments