UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana naik sebesar 7,82 persen tahun 2023. Kenaikan tersebut merujuk atas kesepakatan bersama tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana, Sukirman mengatakan, sebelumnya kenaikan UMK Jembrana ini diusulkan sebesar 10 persen, namun dengan adanya kesepakatan sebesar 7,82 persen tersebut menjadi komitmen bersama.
"Kita estimasi perjuangan kita kenaikkan upah minimum itu di 10 persen. Karena kita ada di tiga unsur, tentunya ada suatu proses pembahasan. Setelah pembahasan dan telah di tanda tangani, kesepakatan itulah yang kita hormati untuk menjadi keputusan yang nantinya akan diberlakukan melalui peraturan Gubernur," kata Sukirman saat dikonfirmasi UpdateBali, Sabtu (3/12/2022).
Disamping itu, kata dia, pembahasan upah minimum sekarang itu rujukannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dari (Permenaker) 18 tahun 2022.
"Dari formulasi itu, untuk UMK di Jembrana sebesar Rp. 2.761.609, Kalau di presentasikan dari kenaikan UMK tahun 2022 ke 2023, sebesar 7,82 persen dari sebelumnya sebesar Rp. 2.563.363," terangnya.
Ia berharap, bagaimana upah minimum tahun 2023 itu bisa dilaksankan dengan baik, dengan taat dan patuh aturan dan tidak terlepas daripada edukasi, sosialisasi.
Baca juga:
Waspada Diabetes jika Anak Sering Mengompol
"Edukasi kepada buruh dan edukasi kepada pengusaha," harapnya.
Disinggung terkait terjadinya pelanggaran dan pengaduan terhadap penerapan UMK, menurut Sukirman, itu proses delik aduan. Pengaduan terkait pelanggaran upah minimum, itu sudah ada dan sudah diatur di dalam undang undang cipta kerja, bahwa itu merupakan tindak pidana kejahatan.
"Artinya kita mengevaluasi hasil nantinya. Setelah pemberlakuan (tarif UMK), kita kawal bersama sama penetapan upah itu. Semua stakeholder, baik pemerintah pengusaha maupun pekerja dan masyarakat, bermasa sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan itu," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Made Gede Budhiarta mengatakan, pembahasan UMK Jembrana 2023, dan sudah disepakati sebesar Rp. 200.326.88, atau dipresentasikan sebesar 7,82 persen.
"Kami disini cuman memfasilitasi mengenai pembahasan UMK Jembrana 2023, dan sudah disepakati sebesar Rp. 200,326.88. Selanjutnya akan menyampaikan hasil diskusi tersebut ke pimpinan (Bupati)," katanya.
Budhiarta juga mengatakan, besaran rupiah yang ditetapkan tersebut telah dihitung berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Penghitungan memasukkan nilai pertumbuhan ekonomi di daerah, dengan penghitungan sesuai rumus," punkasnya.(nal/ub)