Sabtu, April 26, 2025
BerandaNewsUnit Reskrim Polsek Kintamani Lakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan

Unit Reskrim Polsek Kintamani Lakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan

 

UPDATEBALI.com, BANGLI – Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani melaksanakan Rekontruksi kasus pembunuhan dengan pelaku pembunuhan berinisial GD (20 th) dan  MW (19 th)  TKP di Ds Blandingan Kintamani.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.,M.H., mengatakan bahwa rekontruksi bertujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap suatu tindak pidana sehingga perkara dapat dilimpahkan.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Lepas Jalan Santai dan Rembuk Pengembangan Desa Wisata Bongkasa Pertiwi

“Rekontruksi dipimpin langsung Kapolsek Kintamani KOMPOL Ruli Agus Susanto, S.H.,M.H.Dari hasil rekontruksi, pelaku GD (20 th) dan MW(19) melakukan sebanyak 35 adegan  dengan pengawalan dari Petugas serta disaksikan Kejaksaan serta Keluarga Korban” ujar Kapolsek.

Disaat Tersangka di bawa menuju tempat rekontruksi terlihat keluarga korban meneriaki pelaku karena jengkel dan marah terhadap kedua pelaku tersebut.

Baca Juga:  Sekda Denpasar Serukan Peran Pemuda dalam Pembangunan di Peringatan Sumpah Pemuda ke-96

“Dari hasil rekontruksi diawali dengan adegan tersangka GD menuju ke kebun dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu korban serta terjadi cekcok mulut sampai adegan  penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal.,” ujar Kapolsek

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena disangkakan  melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara. (put/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments