Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalTiga Pelaku Pembalakan Liar di Madenan Terancam Pidana 5 Tahun

Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Madenan Terancam Pidana 5 Tahun

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai diamankan Kamis 9 Maret 2023, kini sebanyak tiga orang pelaku kasus pembalakan liar di kawasan hutan negara, tepatnya di wilayah Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Ketiga orang pelaku tersebut diantaranya Kadek Suwita (39) asal Banjar Dinas Keloda, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, dan I Wayan Astawan (36) asal Banjar Dinas Kutuh, Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli serta Nengah Kertiasa (26) asal Banjar Dinas Kajanan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Saat dikonfirmasi Jumat 10 Maret 2023, Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana menyampaikan peristiwa tersebut baru diketahui usai sejumlah warga berhasil mencegat dan mengamankan sebuah truk yang ternyata mengangkut kayu jenis sonokeling hasil curian di hutan tersebut.

Baca Juga:  Waspada Gagal Jantung Jika Merasakan Sesak Nafas Disertai Mudah Lelah

{bbbanner}

Selanjutnya, setelah diperiksa ternyata disekitar kawasan hutan ditemukan sebanyak 19 kayu gelondongan jenis sonokeling yang sudah terpotong – potong dengan berbagai macam ukuran yang diperkirakan panjangnya sekitar satu hingga dua meter, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tejakula.

"Ditemukan 19 kayu gelondongan yang sudah dipotong-potong, katanya itu hasil 4 pohon yang ditebang. Panjangnya diperkirakan antara 1 sampai 2 meter," ucap Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penebangan kayu sonokeling tersebut dilakukan selama 5 hari sejak 14 Februari 2023 hingga 19 Februari 2023 dengan menggunakan gergaji agar tidak terdengar oleh masyarakat. Selain itu ternyata Kadek Suwita sebelumnya pernah terjerat kasus serupa mengambil kayu sonokeling dikawasan hutan tanpa ijin pada tahun 2021.

"Pelaku menggunakan gergaji tujuannya agar tidak terdengar saat melakukan pemotongan," Terang AKP Sudiana.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya telah menyebabkan kerugian negara untuk Dana Reboisasi sebesar US$ 26,64 dan  Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.5 Juta. Ketiganya juga telah diamankan di Polsek Tejakula untuk paling lama 20 hari kedepan.

Baca Juga:  Selama Januari hingga April 2023, Imigrasi Bali Deportasi 101 WNA

Kini ketiganya disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) huruf b UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah pasal 37 angka 12 paragraf 4 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp2.5 Miliar.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments