UPDATEBALI.com,, JEMBRANA – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan kelas IIB Negara dirazia petugas pengamanan rutan, Selasa malam (29/11/2022). Razia ini dalam rangka upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan hunian rutan Negara. Petugas mengamankan sejumlah barang terlarang yang di sita dari WBP.
Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono mengatakan, kegiatan razia ini melibatkan pengamanan satops patnal dan dibantu CPNS dengan total petugas yang di libatkan sebanyak 24 orang. Petugas tersebut melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
"Kegiatan yang kita laksanakan malam ini guna meminimalisir barang-barang terlarang dari kamar warga binaan yang mungkin saja dapat mengakibatkan gangguan kamtib," kata Karutan Subagiyono didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Sudiarta, saat memberikan pengarahan sebelum penggeledahan dimulai.
Guna mempercepat kegiatan, anggota dibagi menjadi dua kelompok yang dengan sigap menyisir area open camp dan blok hunian. Kegiatan diawali dengan penggeledahan badan WBP sebelum mensterilkan area blok hunian guna mencegah adanya barang-barang terlarang yang terselip dalam pakaian maupun badan.
"Kami melaksanakan penggeledahan sesuai SOP yang berlaku," jelasnya.
Dari hasil razia tersebut, ditemukan sejumlah barang terlarang, seperti benda tajam berupa gunting, cutter, paku, sendok-garpu, obeng, serta barang pecah belah.
"Barang-barang tersebut langsung disita dari dalam kamar hunian untuk selanjutnya dimusnahkan," ungkapnya.
Selain barang barang tersebut, lanjutnya, ditemukan sejumlah kartu remi, kabel, dan domino.
"Untuk alat komunikasi dan juga barang terlarang seperti miras dan narkoba tidak ditemukan dalam penggeledahan tersebut," pungkasnya.
Kegiatan penggeledahan berlangsung sekitar dua jam dan kegiatan berjalan secara kondusif dan aman terkendali.(nal/ub)
FOTO :