Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsSidak Yustisi Temukan 6 Pelanggaran Tanpa E-KTP di Desa Kediri

Sidak Yustisi Temukan 6 Pelanggaran Tanpa E-KTP di Desa Kediri

 

UPDATEBALI.com, TABANAN – Giat sidak penduduk pendatang yang dilaksanakan oleh petugas Operasi Yustisi di banjar Pande dan banjar Puseh Desa Kediri, Kecamatan Kediri pada hari Jumat, 5 Mei 2023, pukul 19.00 WITA, menghasilkan temuan yang mengejutkan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 6 pelanggaran terkait penggunaan E-KTP.

Dengan melibatkan kuat personil sebanyak 47 orang dari berbagai instansi, termasuk 7 personel dari Polri, 2 personel dari TNI, 1 personel dari Kejaksaan, 20 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), 5 personel Pecalang, 5 personel Linmas, 4 personel dari Kecamatan, 2 personel Kawil, dan 1 personel dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), operasi ini menjadi salah satu upaya serius dalam mengatasi masalah administrasi kependudukan.

Baca Juga:  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali pada Juli 2023 Tetap Terjaga dan Resilien

{bbbanner}

Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan, dalam sidak tersebut terjaring adanya 6 pelanggaran terkait keberadaan E-KTP yang hilang. Petugas melakukan penyisiran di 16 titik lokasi yang sebagian besar rumah kos-kosan di banjar Puseh dan banjar Pande Desa Kediri, Kecamatan Kediri.

Menanggapi temuan ini, Satpol PP dan Disdukcapil segera mengambil tindakan dengan memberikan pembinaan kepada para pelanggar. Mereka diingatkan untuk segera mengurus E-KTP yang hilang dan membuat yang baru sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Operasi sidak penduduk pendatang ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah administrasi kependudukan. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, akan tercipta masyarakat yang taat hukum dan patuh terhadap aturan yang berlaku," kata Gede Sukanada.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments