UPDATEBALI.com, BULELENG – Bendaraha badan usaha milik desa (BUMDes) Banjarasem Mandara yang berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, berinisial MAT terpaksa ditahan usai diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi, pada Selasa 21 Februari 2023.
Keputusan penahanan tersangka MAT diputuskan saat Penyidik melakukan pemeriksaan yang bertempat di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng sekitar pukul 13.00 Wita, saat itu tersangka MAT didampingi penasihat hukumnya bernama Indah Elysa.
Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyampaikan penahanan MAT ini didasari adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara, dimana berdasarkan Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, tersangka MAT menyebabkan kerugian negara sekitar Rp250 Juta lebih.
{bbbanner}
"Tersangka ini terjerat kasus penyimpangan pengelolaan dana yang sudah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp250 Juta lebih," ucap Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada saat dikonfirmasi Selasa 21 Februari 2023.
Selain itu, penahanan ini dilakukan agar nantinya tersangka tidak melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana lagi.
Sehingga tersangka MAT ditaham selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas kelas II B Singaraja.
Sementara itu, tersangka MAT disangkakan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Akibat perbuatannya tersangka ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Alit Ambara. (diana/ub)