Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsPria di Tabanan Setubuhi Anak Kandung dan Ponakan

Pria di Tabanan Setubuhi Anak Kandung dan Ponakan

UPDATEBALI.com, Tabanan – Perbuatan bejat dilakukan Kadek EA (48), warga desa Delod Peken, kecamatan Tabanan yang nekat menyetubuhi anak kandungnya dan ponakannya yang masih dibawah umur. Bahkan, perbuatannya ini sudah dilakukan sejak kedua korban masih duduk di bangku SD.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra  menjelaskan, kasus ini diketahui saat korban KAB (13) yang masih anak kandung tersangka tidak pernah mengikuti kegiatan kelas khusus (pelajaran tambahan). Dimana korban saat ini berstatus pelajar SMP di wilayah Tabanan. Korban juga sering didapati melamun dan murung yang selanjutnya dilakukan konsultasi ke guru BK. Disanalah korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya. Sontak saja guru kaget dan melaporkan kepada Kepala Sekolah dan  Dinas Pendidikan yang akhirnya dilanjutkan melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan inilah akhirnya Kadek EA diamankan. Hanya saja ia sempat membantah perbuatannya. "Jadi tersangka ini sempat berkelit dan akhirnya mengakui ia telah melakukan persetubuhan pada anak kandungnya serta ponakannya sendiri,"jelas Kapolres Tabanan, Kamis (3/11).

Bahkan perbuatannya ini dilakukan pertama kali saat kedua korban masih duduk di bangku SD. Dan baru terendus usai kejadian persetubuhan terakhir pada tanggal 14 Oktober 2022 di bengkel tempat pelaku tinggal. 

"korban mengaku disetubuhi 2 kali, karena susah mengorek keterangan lantaran trauma. Jadi keduanya ini digauli pertama kali saat masih kelas 4 SD, dirumah kontrakan di desa Sanggulan,"jelasnya.

Untuk menutup aksi bejatnya, tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan ke orang lain. Termasuk korban diberikan uang bervariasi mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5.000.000.000 , (lima milyar rupiah). (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments