UPDATEBALI.com, BANGLI – Polsek susut berhasil mengungkap tindak pidana pencurian emas, yang menimpa Ni Wayan Ekawati, asal Banjar Susut Kaja, Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Kronologis kejadian terjadi, pada Minggu 22 Januari 2023 pukul 12.00 wita, saat pelapor hendak menaruh perhiasan emas yang dipakai dari kemarennya ditempat biasa didalam kamarnya. Ketika membuka lemari posisi tempat perhiasan berubah dari sebelumnya, kemudian korban mengecek perhiasan namun semua telah hilang, seperti kalung, cincin, liontin, anting dan dompet.
Kerugian mencapai kerugian kurang lebih Rp. 45.000.000,- . Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suwarya, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Susut, dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Putu Asmara Putra, S.H. langsung melakukan penyelidikan.
Tim berhasil mengungkap terduga pelaku atas nama, NI Wayan Nuriani, perempuan, (40 th), Banjar Susut Kaja, Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli terhadap terduga pelaku diamankan dirumahnya.
Pada saat pemeriksaan terhadap pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yg telah megambil dompet berisi perhiasan emas didalam laci almari kamar tidur milik korban NI Wayan Ekawati di Banjar Susut Kaja, Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli yang disembunyikan pada almari di bawah tumpukan baju kamar tidur pelaku dan BB diamankan dari pelaku.
Modus kejadian, Diduga pelaku masuk kedalam pekarangan dengan loncat tembok dan masuk kekamar yang tidak terkunci melalui pintu belakang dan mengambil perhiasan emas di laci lemari kamar korban. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Susut untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.(put/ub)