Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPolres Tabanan Tangkap Sembilan Pengedar Sabu, Tiga di Antaranya Residivis

Polres Tabanan Tangkap Sembilan Pengedar Sabu, Tiga di Antaranya Residivis

 

UPDATEBALI.com, TABANAN – Tim Satuan  Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan telah berhasil menangkap sembilan tersangka dalam dua bulan terakhir terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari sembilan tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah residivis kasus serupa.

Kepolisian menyita sabu seberat 5,24 gram netto dari para tersangka, yang ditangkap secara terpisah di berbagai tempat di Kabupaten Tabanan.

{bbbanner}

"Para tersangka ini terlibat dalam delapan kasus narkoba yang berhasil kita ungkap," ungkap Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Tekankan Kreativitas dan Inovasi Promosi Wisata Saat Penutupan Kedungu Beach Festival

AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kepala Satreskoba AKP Sutriono menyebutkan bahwa para tersangka diamankan dengan modus transaksi menempel.

Seluruh tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tabanan, dengan inisial WS (45), RY (27), GKA (42), EAR (31), GSG (35), LX (23), GPK (26), MA (29), dan KY (21).

Baca Juga:  Digunakan untuk Foya-foya, Polda Bali Amankan Pelaku Pembobol Data Kartu Kredit

{bbbanner2}

Sembilan tersangka yang ditangkap semuanya adalah laki-laki, dengan latar belakang pekerjaan dan status sosial yang berbeda-beda, mulai dari pedagang, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pelajar atau mahasiswa.

Kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tabanan.

AKBP Leo Dedy Defretes juga mengimbau agar masyarakat selalu memberikan informasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba ke kepolisian.

"Dalam upaya memberantas narkoba di Kabupaten Tabanan, kami membutuhkan peran serta masyarakat. Jadi, jika ditemukan hal-hal mencurigakan terkait narkoba atau kejahatan lainnya, kami meminta agar segera melaporkannya kepada kami," ucapnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments